Tafsir Fiqih Zakat Ustadz Said Nursi

 وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ
"Dan yang menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka (wa mimmâ razaqnâhum yunfiqûn)" 

Aspek nadzam [dan hubungan dengan kalimat sebelumnya]:

Sebagaimana shalat merupakan "tiang agama" dan dengannya agama tegak; demikian pula zakat merupakan "jembatan Islam" dan sarana tolong-menolong di antara warganya. 

Terdapat syarat tertentu yang membuat sedekah diterima dan layak:

1. Hendaknya orang yang bersedekah tidak bersikap boros [secara berlebihan], sehingga dia tercela.

2. Hendaknya dia tidak mengambil dari seseorang lalu memberikannya ke orang lain, tapi hendaknya dia memberikan sedekah dari hartanya sendiri.

3. Hendaknya dia tidak memberi dengan harapan memperoleh keuntungan.

4. Hendaknya dia tidak takut miskin.

5. Sedekah tidak harus dibatasi berupa harta; tapi pengetahuan, ide-ide, dan amal perbuatan, juga dapat diberikan sebagai sedekah.

6. Penerima sedekah tidak boleh menghabiskannya untuk hal-hal bodoh, tetapi untuk nafkah dan kebutuhan mendesak.

Demi membuat nuktah-nuktah berikut ini dan menyimpulkan persyaratan tersebut di atas, al-Qur'an memberi pemahaman dengan lebih memilih kata "Dan yang menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka (wa mimmâ razqnâhum yunfiqûn)"(1) ketimbang kata-kata "mereka memberikan sedekah (yatashaddaqûn)" atau "mereka memberikan zakat" (yazakkûn), dan sebagainya:

Dengan kata "dari (min)", ayat ini hendak menunjukkan bahwa pemborosan [dalam pemberian sedekah] harus dihindari;

Dengan menempatkan kata "sebagian [rezeki] (mimmâ)" di bagian depan kalimat, ia hendak menyimpulkan bahwa sedekah itu harus berasal dari hartanya sendiri;

Dengan kata "yang Kami anugerahkan (razzaqnâ)," ia hendak melarang (sedekah) itu [dianggap sebagai] perberiannya; yakni, "Allahlah Sang Pemberi, dan engkau hanya perantara."

Dengan kata "Kami ()," ia hendak menyinggung makna hadits: "Janganlah engkau merasa khawatir kekurangan dari Tuhan Pemilik Arasy."(2)

Karena rizq [kata benda 'rezeki', yang berasal dari akar kata kerja] di sini bersifat mutlak dan tidak spesifik, hal itu menunjukkan bahwa bersedekah meliputi pemberian pengetahuan, ide, dan hal-hal lainnya.

Dan dengan kata "menafkahkan (yunfiqûn)," ia hendak menyimpulkan syarat bahwa si penerima harus menggunakan sedekah itu untuk nafkah dan kebutuhan mendesak.

Zakat adalah jembatan Islam

Dinyatakan dalam hadits shahih: "Zakat adalah jembatan Islam." (3) Artinya, zakat merupakan jembatan;  Seorang muslim membantu saudaranya yang muslim untuk melewatinya. Sebab, itulah cara yang diperintahkan [oleh agama] di mana [orang] dapat saling membantu satu sama lain; bahkan, itulah jalan raya di sistem manajemen gerakan sosial spesies manusia, dan link atau arteri di mana substansi kehidupan dapat mengalir di antara anggotanya. Malahan, itulah penawar atas setiap racun yang sangat nyata menghambat kemajuan manusia.

Ya, di dalam "kewajiban zakat" dan "pelarangan riba" terdapat hikmah sangat besar, maslahat yang tinggi, dan rahmat yang luas. Sebab, jika engkau memperhatikan sejarah pada lembaran dunia dan mempelajari kejahatan masyarakat manusia, engkau akan melihat bahwa alasan yang mendasari semua revolusi (ikhtilâlât) dan korupsi (fasâd), serta sumber amoralitas, hanya dua perkataan:

Ucapan Pertama: "Setelah saya kenyang, tak ada urusan saya jika orang lain mati kelaparan."

Ucapan Kedua: "Bekerjalah engkau sehingga saya bisa makan, dan bekerjalah engkau dengan keras sehingga saya bisa beristirahat."

Adapun ungkapan pertama, yang kejam, serakah, dan keji,  itulah yang telah mengguncang dunia kemanusiaan dan membawanya ke jurang kehancuran. Hanya zakat yang dapat memotong ungkapan tersebut pada akarnya. 

Sementara ungkapan kedua, yang penuh tirani, angkara, dan sesat, itulah yang telah meruntuhkan umat manusia, yang membawanya hancur di ambang api anarki dan kerusuhan. Dan satu-satunya cara untuk memberantasnya, satu-satunya obat untuk itu, adalah melalui pelarangan riba. Renungkanlah!

Ketahuilah: Keteraturan masyarakat tergantung pada tiadanya kevakuman di antara kelas manusia. Kelas atas hendaknya tidak tumbuh begitu jauh dari kelas bawah, begitu pula si kaya dari si miskin, [tak boleh berjarak] hingga tingkat terputusnya jalur komunikasi di antara mereka. Namun karena kewajiban membayar zakat dan pelarangan riba telah diabaikan, terbuka kesenjangan lebar di antara kelas, dan kelas atas tumbuh begitu jauh dari kelas bawah hingga tingkat tidak ada lagi hubungan di antara mereka. Hal ini terjadi karena, alih-alih rasa hormat, ketaatan, dan cinta tumbuh dari kelas bawah ke kelas atas, teriakan revolusi meledak, diiringi jeritan hasad, pekik kebencian dan balas dendam. Demikian pula, bukan kebaikan, kedermawanan, dan kasih sayang yang mengalir dari kelas atas ke kelas bawah, justeru api tirani dan penindasan, serta petir penghinaan, memberondong mereka. 

Sayang sekali! Padahal "kelebihan kaum elit" seharusnya menjadi penyebab kerendahan hati dan cinta kasih, namun sayangnya malah menimbulkan rasa bangga dan kesombongan. Sementara "ketidakberdayaan kaum miskin" dan "kemiskinan kaum awam" yang seharusnya menjadi penyebab kasih sayang atas mereka dan kebajikan pada mereka, malahan menyebabkan perbudakan dan penghinaan pada mereka! 

Jika engkau ingin menjadi saksi atas apa yang saya katakan, lihatlah kerusakan dan kemerosotan situasi dunia yang berperadaban; di sana engkau akan menemukan banyak sekali bukti. Satu-satunya cara rekonsiliasi di antara kedua kelas, yang akan membawa mereka lebih dekat satu sama lain, adalah dengan menjadikan zakat -- salah satu rukun Islam -- sebagai aturan tertinggi dan luas di dalam pemerintahan masyarakat.

Catatan kaki:
(1) Keterangan tambahan tentang ini dijelaskan di dalam Risalah al-Iqtishad, yang merupakan "Kilau Kesembilan Belas."
(2) Ini potongan dari hadits Abu Hurairah r.a yang meriwayatkan bahwa Nabi S.a.w mengunjungi Bilal, lalu disuguhinya secuil kurma. "Ini apa, Bilal," beliau bertanya. Bilal menjawab, "Ini kurma, wahai Rasulullah, yang aku simpan." Rasulullah bersabda, "Tidakkah engkau takut mendengar kisah tentang tukang kayu di neraka? Nafkahkanlah, Bilal. Janganlah engkau merasa khawatir kekurangan dari Tuhan Pemilik Arasy." Lihat hadits no 6040 di Musnad Abu Ya'la 10/429. Lihat juga al-Mu'jam al-Kabir 1/340 hadits no 1021, 1/324 hadits no 1025, 10/155 hadits no 10300, serta di Musnad al-Syihab 1/437 hadits no 499.
(3) Dinukil al-Haitsami di Majma' al-Zawaid 3/62. Dikatakan: Hadits ini diriwayatkan al-Thabrani di al-Kabir dan al-Awsath. Dinukil juga oleh al-Mundziri di al-Targhib wa al-Tarhib 1/517.

Kutipan terjemahan Ahmadie Thaha
dari kitab Isyarat al-I'jaz fi Madlann al-Ijaz karya Ustadz Badiuzzaman Said Nursi
Share: