Hijab Itu Sesuai Fitrah Manusia

Hijab atau jilbab yang pernah ramai ditolak kini sudah tidak lagi jadi masalah dan diterima di berbagai kalangan di dunia. Selain sebagai perintah agama, berhijab sudah dianggap sebagai satu budaya berpakaian muslimah. Tak sedikit perusahaan fashion kelas dunia yang menjadikan hijab atau jilbab sebagai produk berkelas, dengan target kalangan atas.

Beberapa perusahaan fashion terkenal telah menciptakan lini produk hijab atau jilbab untuk memenuhi permintaan pasar yang semakin meningkat. Beberapa di antaranya tampaknya termasuk Zara, H&M, Uniqlo, Mango, DKNY, dan banyak lagi. Namun, penting juga dicatat, situasi pasar dan produk dapat berubah dari waktu ke waktu, sehingga produksi mereka bisa turun-naik.

Kenyataan di atas memberikan konteks yang relevan mengenai pentingnya hijab dalam konteks peradaban modern. Pengakuan bahwa hijab sudah diterima di berbagai kalangan dan dianggap sebagai budaya pakaian muslimah di seluruh dunia serta digunakan oleh perusahaan fashion kelas dunia dengan target kelas atas menunjukkan bagaimana pandangan terhadap hijab telah berubah dan berkembang.

Ulama pembaharu asal Turki, Syekh Badiuzzaman Said Nursi, di awal abad ini sudah pernah membahas tentang pentingnya hijab (atau jilbab) dalam pandangan peradaban modern. Di kitab karyanya, "al-Lama'at" (halaman 372-373), dia menyatakan bahwa peradaban modern yang mencampakkan hijab sesungguhnya bertentangan dengan fitrah manusia. 

Dalam pandangannya, sebagian besar perempuan memiliki naluri untuk menghindari pandangan jahat dan penglihatan yang mengganggu dari pria, bahkan di lingkungan yang bebas buka aurat sekalipun. Hal ini menunjukkan bahwa perintah al-Qur'an untuk berhijab sejalan dengan fitrah manusia dan berfungsi sebagai perlindungan bagi perempuan.

Menurut Said Nursi, perempuan cenderung khawatir terhadap pria asing karena kesenangan singkat dapat berujung pada konsekuensi berat seperti kehamilan, yang menuntutnya bertanggungjawab membesarkan anak tanpa ayah selamanya. Karena itu, naluri fitrahnya mengarahkannya untuk menjauhi pria yang bukan mahram dan menggunakan hijab sebagai benteng pengaman diri.

Sebagai contoh konkret, Said Nursi menyebutkan insiden tukang semir sepatu yang dengan terang-terangan mengganggu istri pejabat tinggi yang membuka auratnya di jantung ibu kota Ankara, Turki. Bagi Said Nursi, perlakuan semacam itu menjadi bukti nyata bagaimana ketidaktahuan dan penentangan terhadap hijab dapat berakibat buruk dan menyakiti perempuan.

Dengan pandangan ini, Said Nursi ingin menyampaikan pesan bahwa hijab bukanlah halangan bagi perempuan, melainkan merupakan perlindungan dan sarana untuk menjaga kehormatan serta martabat diri. Peradaban yang menghormati hijab dan memahami fitrah manusia akan memberikan keadilan dan rasa aman bagi perempuan dalam berbagai lapisan masyarakat. (Ahmadie Thaha, Ma'had Tadabbur al-Qur'an)
Share:

Terjemahan Shalawat Jauharatul Kamal

Bismillah. Berikut ini terjemahan saya untuk Shalawat Jauharatul Kamal, yang merupakan bacaan wajib ikhwan Tajaniyin. Semoga bermanfaat. (ahmadie thaha)


اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَيْنِ الرَّحْمَةِ الرَّبَّانِيَّةِ وَالْيَاقُوْتَةِ الْمُتَحَقِّقَةِ الْحَائِطَةِ بِمَرْكَزِ الْفُهُوْمِ وَالْمَعَانِيّ، وَنُوْرِ اْلأَكْوَانِ الْمُتَكَوِّنَةِ اْلأدَمِيِّ صَاحِبِ الْحَقِّ اْلرَّبَّانِيّ، اَلْبَرْقِ اْلأَسْطَعِ بِمُزُوْنِ اْلأَرْبَاحِ الْمَالِئَةِ لِكُلِّ مُتَعَرِّضٍ مِنَ اْلبُحُوْرِ وَاْلأَوَانِي، وَنُوْرِكَ اللاَّمِعِ الَّذِيْ مَلأْتَ بِهِ كَوْنَكَ الْحَائِطَ بِأَمْكِنَةِ الْمَكَانِي، 

اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى عَيْنِ الْحَقِّ الَّتِى تَتَجَلَّى مِنْهَا عُرُوْشُ الْحَقَائِقِ عَيْنِ الْمَعَارْفِ اْلأَقْـوَمِ صِرَاطِكَ التَّآمِّ اْلأَسْقَمِ، 

اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى طَلْعَةِ الْحَقِّ بِالْحَقِّ اْلكَنْزِ اْلأَعْظَمِ إِفَاضَتِكَ مِنْكَ اِلَيْكَ إِحَاطَةِ النُّوْرِ الْمُطَلْسَمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ صَلاَةً تُعَرِّفُنَا بِهَا إِيَّاهُ. 

Terjemahan:

Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada (Muhammad) sang mataair sumber Rahmat rabbani, permata sejati yang meliputi pusat segala pemahaman dan makna; dan (kepada Muhammad) sang cahaya semua makhluk anak Adam, pemangku Kebenaran Rabbani, sang kilatan petir paling terang yang datang bersama awan hujan yang mengisi setiap lautan dan wadah yang siap menerimanya; serta (kepada Muhammad) sang cahaya-Mu yang berkilauan yang dengannya Engkau mengisi seluruh ciptaan-Mu yang meliputi seluruh tempat.

Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada (Muhammad) sang mataair sumber kebenaran, yang darinya tahta-tahta realitas bermanifestasi nyata, sang mataair sumber segala pengetahuan yang paling benar, jalan-Mu yang sempurna yang paling lurus.

Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada (Muhammad) sang pemuncul kebenaran dengan kebenaran (yang merupakan) harta karun terbesar, luapan-Mu yang berasal dari-Mu (untuk bekal perjalanan menuju) kepada-Mu, liputan cahaya samar. Semoga Allah melimpahkan shalawat-Nya kepada beliau dan kepada keluarga beliau yang, dengan shalawat itu, Engkau memberi kami pengetahuan tentang beliau.

****

Saya sertakan juga tiga versi terjemahan Bahasa Inggris sebagai berikut:


O Allah! Send benediction upon and salute the Source of Divine Mercy! The True Ruby which encompasses the center of comprehension and meanings! The Light of the World, which is in fact the Son of Adam! The Possessor of Divine Truth! The Most-Luminous Lightning in the profitable rain clouds which fill all the intervening seas as receptacles! The Bright Light with which You filled the universe and which surrounds the places of existence!

O Allah! Bless and salute the Source of Truth from which manifestations of realities are manifest! The Source of Knowledge, the Most-Upright, the Complete and Most-Straight Path! O Allah! Bless and salute the Advent of the Truth by the Truth! The Greatest Treasure! Your Overflowing that is coming from Itself to Itself! The Circle of Mysterious Light! May Allah bless the Prophet and his household, a prayer which brings us to knowledge of him!

====

O Allah, send benediction upon and salute on the Essence of Divine Mercy, the Accomplished Ruby encompassing the center of comprehensions and meanings, the Light of all created universes, the Adamic who possesses Lordly Truth; the all-filling Lightning in the rain-clouds of gains that fill all the intervening seas and receptacles; Your Bright Light with which You have filled Your creation and which surrounds all possible places. 

O Allah, bless and salute the Essence of Truth from which are manifested the thrones of realities; the Essence of the Most Righteous Knowledge, Your Complete and Most Straight Path. O Allah, bless and salute the Advent of the Truth by the Truth; the Greatest Treasure, Your Outpouring from Yourself to Yourself; the Encompassment of Talismanic Light. May Allah bless the Prophet and his household, a prayer which brings us to knowledge of him.

====

O Allah, send prayer and peace upon the wellspring of divine mercy and the actualized ruby that contains the focal point of all understandings and meanings, the Adamic light of all constituted creations and possessor of divine Truth, the brightest flash of lightning that comes with profitable rain-clouds that fill every body of water and container ready to receive them, and Your sparkling light by which You filled all Your creation, containing all places.

O Allah, send prayer and peace upon the wellspring of the Truth, from which the thrones of realities become manifest, the source of the most upright knowledges, Your complete and straightest path.

O Allah, send prayer and peace upon the emergence of the Truth by the Truth, the most immense treasure, that which You made to flood out from You to You, the encompassment of cryptic light—may Allah send prayer upon him and his family, a prayer by which You give us knowledge of him.
Share:

Selamat Tinggal Pasal Penodaan Agama: Perbandingan KUHP Lama dan RUU KUHP Baru

Hari-hari belakangan ini, kita sedang diramaikan oleh isu Ma'had Al Zaytun dengan tokoh utamanya Syaykh Panji Gumilang. Terdapat banyak isu di dalamnya, dan yang menyita perhatian adalah masalah pemahaman keagamaan Panji Gumilang yang kontroversial dan difatwakan sesat oleh sebagian orang/kelompok. 

Bahkan, kontroversi Al Zaytun kini berujung pada pelaporan Panji Gumilang kepada pihak berwajib bahwa dia telah melakukan kasus penodaan agama dengan mengacu pada pasal KUHP. Sebaliknya, Panji Gumilang mengajukan gugatan perdata dan pidana kepada MUI dan salah seorang pimpinannya.

Dalam Undang-Undang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur tindak pidana di Indonesia, terdapat pasal yang kontroversial mengenai penodaan agama, yang telah menjadi sumber perdebatan dan kontroversi selama beberapa waktu. 

Pasal penodaan agama dalam KUHP lama (Pasal 156a) telah menjadi dasar pengadilan beberapa kasus yang melibatkan tuduhan penistaan agama di Indonesia sebelum penggantian pasal tersebut dalam RUU KUHP baru. Beberapa kasus penodaan agama yang terkenal di Indonesia termasuk kasus Ahok (Basuki Tjahaja Purnama), mantan Gubernur DKI Jakarta, yang dihukum karena dituduh menistakan agama dalam pidato politiknya pada tahun 2016.

Namun, dengan adanya Rancangan Undang-Undang KUHP baru yang belum diresmikan, pasal penodaan agama tersebut mengalami perubahan dan diganti dengan pasal yang menekankan tindakan terhadap agama. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara pasal-pasal terkait agama dalam KUHP lama dan RUU KUHP baru.

*KUHP Lama*

Pasal penodaan agama dalam KUHP lama, yaitu Pasal 156a, telah menjadi subjek perdebatan dan kontroversi di Indonesia. Pasal ini menyatakan bahwa "Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia." Pasal ini memiliki sanksi pidana yang berat, yaitu penjara hingga lima tahun. Banyak kritik muncul terhadap pasal ini, dengan beberapa pihak berpendapat bahwa pasal tersebut melanggar kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi.

*RUU KUHP Baru*

Dalam Rancangan Undang-Undang KUHP baru yang belum diresmikan, pasal penodaan agama diganti dengan pasal tindakan terhadap agama. Pasal ini menekankan tindakan yang melanggar hak-hak konstitusional individu dalam menjalankan keyakinan agamanya. RUU KUHP baru mengatur bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang merendahkan, mendiskriminasi, atau memaksa orang lain untuk meninggalkan agamanya atau menganut agama tertentu, dipidana dengan pidana penjara." 

Pasal ini juga mencantumkan sanksi tambahan bagi mereka yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melanggar hak-hak individu dalam konteks agama.

*Perbedaan Utama*

1. Terminologi yang digunakan: KUHP lama menggunakan istilah "penodaan agama", sedangkan RUU KUHP baru menggunakan istilah "tindakan terhadap agama". 

Perubahan istilah ini menggambarkan pergeseran fokus hukum dari perlindungan suatu agama menjadi perlindungan hak-hak individu dalam menjalankan keyakinan agamanya.

2. Pendekatan yang lebih luas: RUU KUHP baru mencakup tindakan yang merendahkan, mendiskriminasi, atau memaksa orang lain untuk meninggalkan atau menganut agama tertentu. 

Ini mencerminkan upaya untuk melindungi kebebasan beragama dan memperkuat hak-hak individu, dengan melarang segala bentuk tindakan yang menghina, merendahkan, atau memaksa orang lain dalam urusan agama.

3. Sanksi tambahan: RUU KUHP baru juga mencantumkan sanksi tambahan bagi mereka yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melanggar hak-hak individu dalam konteks agama. 

Ini menunjukkan adanya penekanan yang lebih kuat terhadap perlindungan individu dan penghormatan terhadap kebebasan beragama. Dengan memperketat sanksi terhadap penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan, RUU KUHP baru berupaya mencegah tindakan-tindakan yang mengancam kedamaian dan keberagaman agama di Indonesia.

4. Perlindungan hak asasi manusia: RUU KUHP baru mengakui hak asasi manusia sebagai prinsip fundamental dalam hukum pidana. Pasal-pasal terkait agama dalam RUU KUHP baru didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi. 

Hal ini menunjukkan adanya kesadaran akan pentingnya menghormati hak-hak individu dan menghindari pelanggaran terhadap kebebasan beragama.

5. Pengaturan yang lebih jelas: RUU KUHP baru menyajikan pengaturan yang lebih jelas dan rinci mengenai tindakan terhadap agama. Pasal-pasal terkait agama dalam RUU KUHP baru memberikan batasan yang lebih jelas tentang tindakan-tindakan yang dianggap melanggar hak-hak individu dalam konteks agama. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dan interpretasi yang ambigu.

6. Pemahaman dan pemikiran keagamaan: Dalam RUU KUHP baru, tidak ada ketentuan yang secara khusus mencakup perkara-perkara terkait perbedaan pendapat dalam menafsirkan kitab suci dan pemahaman keagamaan sebagai bagian dari tindakan terhadap agama. RUU KUHP baru lebih berfokus pada perlindungan terhadap hak-hak individu dalam menjalankan keyakinan agama mereka dan melarang tindakan-tindakan yang merendahkan, mendiskriminasi, atau memaksa orang lain untuk meninggalkan atau menganut agama tertentu.

Namun, penting untuk dicatat bahwa RUU KUHP baru mengakui pentingnya kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, dalam konteks interpretasi kitab suci dan pemahaman keagamaan, diharapkan akan ada penghargaan terhadap perbedaan pendapat yang wajar dan toleransi terhadap keragaman keyakinan agama.

Dalam praktiknya, isu-isu yang berkaitan dengan perbedaan pendapat dalam menafsirkan kitab suci dan pemahaman keagamaan cenderung ditangani melalui dialog, debat keagamaan, diskusi akademis, dan forum-forum lainnya yang memungkinkan pertukaran pandangan dan pemahaman yang sehat. Hal ini merupakan bagian dari kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi yang diakui dalam RUU KUHP baru.

*Kesimpulan*

Perbandingan antara pasal-pasal terkait agama dalam KUHP lama dan RUU KUHP baru menunjukkan perubahan dalam pendekatan hukum terhadap isu penodaan agama. RUU KUHP baru memperkuat perlindungan hak-hak individu dalam menjalankan keyakinan agama mereka, dengan mengganti istilah "penodaan agama" menjadi "tindakan terhadap agama" dan memperketat sanksi terhadap penggunaan kekerasan. 

RUU KUHP baru juga lebih jelas dan rinci dalam mengatur tindakan-tindakan yang dianggap melanggar hak-hak individu dalam konteks agama. Dengan demikian, diharapkan RUU KUHP baru dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap kebebasan beragama dan menghormati hak asasi manusia di Indonesia.

Perlu diingat bahwa RUU KUHP baru belum diresmikan dan dapat mengalami perubahan sebelum menjadi undang-undang. Karena itu, isu-isu yang spesifik seperti perbedaan pendapat dalam menafsirkan kitab suci dan pemahaman keagamaan dapat terus dibahas dan diperhatikan selama proses pengesahan RUU KUHP baru.

(Ahmadie Thaha/Pengasuh Ma'had Tadabbur Al-Qur'an, anggota Majelis Syura PUI, pengurus MUI)
Share:

Jumlah Ayat Sama dengan Jarak Masjidil Haram-Masjidil Aqsha

Dalam sebuah video yang viral pekan ini, seorang muslim Tionghoa menunjukkan jarak yang tepat antara Masjidil Haram di Makkah dan Masjidil Aqsha di Yerusalem Palestina. 

Ini dilakukannya hanya dengan menghitung jumlah ayat-ayat al-Qur'an mulai dari ayat 28 surat at-Taubah yang menyebutkan kata Masjidil Haram hingga ayat 1 surat al-Isra' yang menyebutkan kata Masjidil Aqsha.

Menakjubkan. Ternyata, hasil perhitungannya sama dengan jarak sesungguhnya antara kedua tempat suci. Dan untuk meyakinkan, saya coba lagi menghitung jumlah total ayat dari surah-surah at-Taubah hingga al-Isra' yang dimaksud dalam video tersebut.

Surah at-Taubah (9) dari ayat 28 hingga 129: 102 ayat.
Surah Yunus (10): 109 ayat.
Surah Hud (11): 123 ayat.
Surah Yusuf (12): 111 ayat.
Surah ar-Ra'd (13): 43 ayat.
Surah Ibrahim (14): 52 ayat.
Surah al-Hijr (15): 99 ayat.
Surah an-Nahl (16): 128 ayat.
Surah al-Isra' (17): 1 ayat.

Jumlah semua ayat tersebut:

102 + 109 + 123 + 111 + 43 + 52 + 99 + 128 + 1 = 768

Jadi, jika ditotal, jumlah ayat dari surah at-Taubah (9) mulai dari ayat 28 hingga akhirnya, ditambah dengan ayat-ayat dari surah-sura lain yang disebutkan, yaitu Yunus, Hud, Yusuf, ar-Ra'd, Ibrahim, al-Hijr, an-Nahl, dan al-Isra', adalah 768 ayat.

Jarak antara Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha adalah 1.236 km, atau 768 mil. Jadi, benar perhitungan pemuda Tiongkok yang disebutkan di video. Hanya beda 1 km, mungkin karena ayat al-Isra' tidak dimasukkan dalam hitungan.

Namun, perhitungan lain juga menyebut jarak keduanya 1.080 kilometer (670 mil) dalam garis lurus, mengikuti rute perjalanan udara. 

Jadi, memang perlu diingat bahwa jarak sebenarnya antara kedua masjid suci dapat bervariasi tergantung pada rute perjalanan yang diambil dan kondisi geografis yang dapat mempengaruhi perjalanan.
Share: