Dunia Menyempit (Syair Imam al-Syafi'i)

وتضيقُ دُنيانا فنحسَبُ أنَّنا
سنموتُ يأساً أو نَموت نَحيبا

واذا بلُطفِ اللهِ يَهطُلُ فجأةً
يُربي منَ اليَبَسِ الفُتاتِ قلوبا

قل للذي مَلأ التشاؤمُ قلبَه
ومضى يُضيِّقُ حولنا الآفاقا

سرُّ السعادةِ حسنُ ظنك بالذي
خلق الحياةَ وقسَّم الأرزاقا

الامام الشافعي رحمه الله

Dunia Menyempit

Imam al-Syai'i

Dan dunia kita menyempit, kita pun mengira
akan mati putus asa atau mati meratap

Namun dengan kelembutan Tuhan, tiba-tiba turun hujan
menumbuhkan pecahan hati dari kekeringan

Katakan kepada orang yang hatinya dipenuhi rasa pesimis
dan terus mempersempit cakrawala di sekitar kita

Rahasia menuju kebahagiaan adalah dugaan baik Anda pada
Dia yang menciptakan kehidupan dan membagi-bagi rizki.

(Imam al-Syafi'i r.a)

(Terjemahan Ahmadie Thaha)
Share:

Seedr, Seed With Speed, Download With Speed As Well

As someone who collects old programs and a lot of abandonware, it's really hard to be certain what are you downloading when you find it somewhere on the internet. Seedr.cc is a great sandbox like environment to check a bit more what are you planing to download.

Really good download speeds, works consistently well!
I use it to download a lot of old content, that way I don't need to leave my computer on for the ones that take days.

Seedr Preview

Seedr is a cloud downloader that downloads torrents for you and works without any installation of any software. Seedr works rather in your browser, and it is accessible on almost all display sizes, but unusual sizes of monitors can hurt your experience since the responsive elements of Seedr design are not flexible enough to deal with it. You can fix their issue with changing size of your browser window to more casual size which will bring order to elements on the main page. It is important to do it quickly because, upon successful registration, the page welcomes you by a tutorial that suffers most of these resize problem.

Adding torrent is possible via few methods. You can use magnet links or links that point to the .torrent file. And if you have the .torrent file downloaded to your computer, you can upload it to Seedr, to download your content. Currently, you can not use info hashes for starting your download. After adding your torrent file to Seedr queue, the fetching phase will begin. By the nature of internet torrent downloaders, your fetching is done entirely on different IP than yours. Fetching is useful if you worry about your privacy, or you are IP tracked by the third parties like your government or boss because your IP won’t be shown during downloading at all.

First, the request for fetching happens, and then you are provided with a direct link which leads to your file. In legal terms, you are clear of any torrent activity, and you are never part of it. Speed of fetching is a variable, that depends on a few key factors. Thanks to the nature of torrenting, downloads are faster, if others downloaded as well. These others are called seeders, and the act, when they “share” parts of information back and forth, is called seeding. These seeds are the real key factor, that you, as the end user, can influence by downloading files with a high amount of them.
Share:

Konferensi Internasional Al-Azhar Hasilkan 29 Rumusan Pembaharuan Pemikiran Islam

Konferensi Internasional Al-Azhar menghasilkan sejumlah rumusan terkait pembaharuan pemikiran Islam. Ada 29 rumusan yang dibacakan oleh pemimpin tertinggi Al-Azhar, Grand Syeikh Prof. Dr. Ahmed Thayyib. Delegasi Indonesia terdiri dari Prof. Dr. H. Din Samsudin, Prof Dr. KH. Quraish Shihab, Dr. TGB. H. Muhammad Zainul Majdi dan Dr. H. Muhklis Hanafi.

Berikut ini Rumusan Hasil Konferensi Internasional Al-Azhar:

Bismillahirrahmanirrahim

DEKLARASI KONFERENSI INTERNASIONAL AL-AZHAR
TENTANG PEMBARUAN PEMIKIRAN ISLAM


Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Baginda Rasulullah beserta segenap keluarga, sahabat dan orang-orang yang mengikuti tuntunannya hingga hari Pembalasan.

Berangkat dari keyakinan Al-Azhar terhadap keniscayaan pembaruan permasalahan agama, keharusan meniti jalan syariat untuk mengimbangi hal-hal baru, dan demi mewujudkan kepentingan masyarakat umum dalam berbagai bidang, Al-Azhar mengundang para ulama terkemuka dari segala penjuru dunia untuk menyelenggarakan konferensi internasional dalam rangka membahas masalah "Pembaruan Pemikiran Islam" pada tanggal 2-3 Jumadilakhir 1441 H, bertepatan dengan tanggal 27-28 Januari 2020 M, bertempat di Gedung Pusat Konferensi Al-Azhar, Nasr City, Kairo. Presiden berkenan mengayomi konferensi ini dan membukanya melalui sambutan atas nama beliau yang disampaikan oleh Perdana Menteri Dr. Mustafa Madbouly.

Selama dua hari berturut-turut, konferensi menggelar tujuh sesi diskusi untuk membicarakan masalah-masalah pembaruan dan hal lain yang terkait dengan itu.

Untuk melanjutkan perjalanan Al-Azhar dalam pembaruan pemikiran dan pembaruan fikih sesuai metode wasathiyah yang sudah menjadi ciri khasnya, para ulama Al-Azhar mendeklarasikan dari pelataran Al-Azhar ke seluruh dunia beberapa hal sebagai berikut:

1. Pembaruan merupakan salah satu unsur yang melekat pada syariat Islam, tidak bisa dipisahkan, dan bertujuan untuk merespons hal-hal baru dari waktu ke waktu dan mewujudkan maslahat umum masyarakat.

2. Teks-teks keagamaan yang bersifat pasti ketetapannya (qath'iyyu ats-tsubuut) dan pasti secara makna (qath'iyyu ad-dalaalah) tidak bisa dijadikan objek pembaruan dalam keadaan apa pun, sedangkan teks-teks keagamaan yang maknanya bersifat dhanniy (mengandung dugaan kuat) maka itulah yang menjadi wadah ijtihad. Fatwa tentang itu dapat berubah sejalan dengan perubahan waktu, tempat, dan adat kebiasaan masyarakat, dengan syarat pembaruan yang dilakukan sejalan dengan prinsip dan kaidah umum syariat, serta kepentingan umum.

3. Pembaruan adalah pekerjaan rumit, hanya bisa dilakukan oleh orang yang ilmunya mendalam. Siapa yang tidak memiliki kemampuan untuk itu agar menjauhinya, sehingga tajdiid (pembaruan) tidak berubah menjadi tabdiid (pengaburan).

4. Aliran-aliran ekstrem dan kelompok-kelompok teroris pro kekerasan, semuanya bersepakat menolak pembaruan. Propaganda mereka berdiri di atas pemalsuan pemahaman dan manipulasi istilah-istilah agama seperti konsep mereka mengenai sistem pemerintahan, al-haakimiyyah (Allah sebagai sumber hukum), hijrah, jihad, perang, dan sikap terhadap pihak-pihak yang berbeda pandangan dengan mereka. Mereka juga banyak melanggar prinsip-prinsip agama dalam bentuk pelanggaran terhadap jiwa, harta, dan kehormatan. Akibatnya, wajah Islam pun tercoreng di mata orang-orang Barat dan orang-orang Timur yang berpandangan seperti mereka. Banyak pihak menghubung-hubungkan kelakuan mereka yang menyimpang itu dengan ketentuan hukum syariat Islam, sehingga merebak apa yang disebut dengan Islamophobia di Barat. Oleh karena itu, lembaga dan masyarakat wajib mendukung negara untuk menumpas bahaya kelompok-kelompok itu.

5. Di antara pangkal kekeliruan berpikir kelompok-kelompok itu adalah penyamaan antara masalah-masalah akidah dengan hukum-hukum fiqih yang bersifat praktis, seperti anggapan bahwa perbuatan maksiat adalah kufur dan menganggap sebagian perbuatan mubah sebagai kewajiban. Inilah yang menjerumuskan masyarakat ke dalam kesulitan yang luar biasa dan sangat memperburuk citra Islam dan syariatnya.

6. Konsep Haakimiyyah menurut kelompok-kelompok ekstrem adalah bahwa kewenangan untuk memutuskan hukum hanya milik Allah. Siapa yang memutuskan hukum berarti telah menyaingi Allah dalam wewenang ketuhanan-Nya yang paling khusus. Siapa yang menyaingi Allah berarti telah kufur, halal darahnya, karena telah menyaingi Allah dalam sifat-Nya yang paling khusus. Tentu saja ini merupakan penyimpangan yang terang benderang terhadap teks-teks keagamaan yang tersebut dalam Al-Qur'an dan Sunah yang menguraikan secara gamblang adanya penyerahan wewenang penetapan hukum kepada manusia. Semua keputusan Ahlul halli wal aqdi (pembuat keputusan dan kebijakan) dianggap sebagai ijtihad yang bermuara pada hukum Allah. Ibnu Hazm pernah berkata, "Di antara ketetapan hukum Allah adalah menyerahkan wewenang penetapan hukum kepada selain Allah." Hal itu seperti tersebut dalam firman Allah Swt., "Maka kirimlah seorang hakim (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakim (juru damai) dari keluarga perempuan." (An-Nisa'/4:35). Demikian juga firman Allah yang artinya, "…. Menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu." (Al-Ma'idah/5:95).

Dengan demikian, pandangan masyarakat tentang konsep haakimiyyah harus diluruskan dengan cara menyebarkan akidah Ahlussunnah wal Jamaah dan penjelasan bahwa putusan hukum yang diambil oleh seorang manusia yang patuh terhadap prinsip-prinsip agama tidak bertentangan dengan hukum Allah, bahkan termasuk bagian dari hukum Allah.

7. Takfiir (pengafiran/mengafirkan orang lain) adalah musibah yang dialami oleh umat Islam dari dulu hingga saat ini. Tidak ada yang berani melakukannya kecuali orang yang kurang ajar/sembrono terhadap agama atau tidak mengetahui ajarannya. Teks-teks keagamaan menjelaskan bahwa tuduhan kafir bisa berbalik kepada pelakunya sehingga harus menanggung dosanya. Pengafiran adalah penilaian terhadap isi hati seseorang yang merupakan hak khusus Allah yang tidak dimiliki oleh pihak lain. Jika ada seseorang yang mengucapkan kata-kata yang berpotensi mengandung kekufuran dari 99 segi dan tidak mengandung kekufuran dari satu segi, maka tidak boleh dituduh kafir karena adanya unsur kemungkinan (beriman). Hal ini sejalan dengan kaidah "sesuatu yang ada karena keyakinan tidak akan hilang kecuali dengan keyakinan".

8. Seruan mereka untuk hijrah meninggalkan tanah air tidak memiliki pijakan sama sekali. Bahkan sebaliknya, sebagaimana ditegaskan dalam sabda Nabi, "Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Makkah." Dari sini, ajakan kelompok-kelompok teroris kepada para pemuda untuk hijrah dari kampung halaman menuju padang pasir dan bergabung dengan kelompok-kelompok bersenjata karena lari dari masyarakat yang mereka anggap kafir adalah ajakan yang lahir dari kesesatan dalam agama dan ketidaktahuan terhadap tujuan-tujuan umum syariat. Ketentuan hukum agama yang dinyatakan oleh para ulama dari Al-Azhar adalah bahwa setiap Muslim berhak tinggal di tempat mana pun di negeri kaum Muslim atau negeri lain bila jiwa, harta, dan kehormatannya aman, serta bebas melaksanakan ibadah. Adapun makna yang benar dari hijrah menurut istilah keagamaan pada zaman kita ini adalah meninggalkan maksiat, hijrah untuk mencari rezeki, menuntut ilmu, memakmurkan bumi dan memajukan negeri.

9. Ateisme adalah bahaya yang menghantam stabilitas masyarakat yang berpegang teguh pada agama dan menghormati ajaran-ajarannya. Ateisme adalah salah satu senjata perang pemikiran yang—dengan kedok kebebasan beragama—bermaksud untuk menghancurkan agama dan melemahkan ikatan masyarakat. Ateisme adalah sebab langsung dari ekstremisme dan terorisme. Semua kelompok masyarakat harus menyadari dampak buruk dari propaganda ateisme, mengingkari wujud Allah dan mengacaukan pemikiran kaum beriman. Para ulama juga harus mempersenjatai diri dengan metode pembaruan saat menangani bahaya-bahayanya. Mereka harus menggunakan dalil-dalil aqli, bukti-bukti alam, dan produk-produk ilmu empirik modern sebagai pendukung fakta-fakta keimanan ketika bertemu dan berdialog dengan para pemuda, sebagaimana juga harus menggunakan media-media komunikasi modern yang relevan.

10. Jihad dalam Islam tidak identik dengan perang. Peperangan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabatnya adalah salah satu jenis jihad. Perang itu bertujuan untuk menolak serangan yang dilancarkan para agresor terhadap kaum Muslim, bukan untuk membunuhi orang-orang yang berbeda agama sebagaimana anggapan kaum ekstremis. Ketentuan agama yang tetap dalam Islam adalah haram hukumnya mengganggu orang-orang yang berbeda agama dan memeranginya selama mereka tidak memerangi kaum Muslim.

11. Yang berwenang menyatakan jihad perang adalah pemerintah yang sah dari suatu negeri berdasarkan undang-undang dasar dan hukum, bukan kelompok atau perorangan. Kelompok yang mengaku memiliki wewenang ini, merekrut dan melatih para pemuda untuk dijerumuskan ke dalam pembunuhan dan peperangan serta memotong leher adalah kelompok perusak di muka bumi serta memerangi Allah dan Rasul-Nya. Instansi yang berwenang (di bidang keamanan dan hukum) harus melawan dan menumpas kelompok-kelompok semacam itu dengan tekad yang kuat.

12. Negara menurut pandangan Islam adalah negara bangsa modern yang demokratis konstitusional. Al-Azhar—diwakili oleh para ulama kaum Muslim hari ini—menetapkan bahwa Islam tidak mengenal apa yang disebut dengan negara agama (teokratis) karena tidak memiliki dalil dari khazanah pemikiran kita. Ini dipahami secara tegas dari Piagam Madinah dan praktek pemerintahan Rasul serta para khalifah rasyidin setelah beliau yang riwayatnya sampai kepada kita. Para ulama Islam, di samping menolak konsep negara agama, mereka juga menolak negara yang mengingkari agama dan menghalangi fungsinya dalam mengarahkan manusia.

13. Khilafah adalah sistem pemerintahan yang diterima oleh para sahabat Rasulullah dan sesuai dengan kondisi zaman mereka. Urusan agama dan dunia pun terselenggara dengan baik dengan sistem tersebut. Namun demikian, tidak ada ketetapan dalam teks al-Qur'an dan hadis Nabi yang mewajibkan untuk menerapkan sistem pemerintahan tertentu. Sebaliknya, sistem apa pun yang ada di era modern ini dibenarkan oleh agama selama mewujudkan keadilan, kesetaraan, kebebasan, melindungi negara/tanah air, dan menjamin hak-hak warga negara, apa pun keyakinan dan agamanya, serta tidak bertabrakan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

14. Pemerintah/penguasa dalam Islam adalah orang yang diterima oleh rakyat untuk dijadikan penguasa sesuai prosedur yang telah ditentukan oleh konstitusi negara atau tata aturan lain yang berlaku di suatu negara. Sedangkan tugasnya adalah bekerja demi kemaslahatan rakyat, mewujudkan keadilan di antara mereka, menjaga tapal batas negara dan keamanan dalam negeri, mengelola kekayaan alam dan hasil bumi dengan cara terbaik, serta memenuhi kebutuhan warga dalam batas-batas yang memungkinkan.

15. Kewargaan negara (al-muwaathanah/citizenship) secara penuh adalah hak asli setiap warga negara. Tidak ada perbedaan di antara mereka atas dasar agama, mazhab, suku atau warna kulit. Ini adalah prinsip yang mendasari negara Islam pertama dan terkandung dalam Piagam Madinah. Kaum Muslim harus berusaha menghidupkan prinsip dasar ini.

16. Salah satu kebajikan yang diserukan Islam kepada kita adalah mengucapkan selamat kepada kaum non-Muslim saat perayaan hari besar mereka. Hukum haram terkait itu yang dikatakan kelompok ekstrem merupakan sikap kaku dan menutup diri (eksklusif), bahkan kebohongan yang mengatasnamakan tujuan umum syariat Islam. Klaim keharaman ini masuk dalam kategori fitnah yang lebih keras daripada pembunuhan, dan menyakiti non-Muslim. Ucapan selamat kepada non-Muslim tidak bertentangan dengan akidah Islam sebagaimana dikatakan kaum ekstremis.

17. Para pejabat yang berwenang harus menghentikan propaganda media yang berisikan pemikiran-pemikiran semacam ini, terutama pada saat-saat peringatan hari besar non-Muslim, karena bisa menimbulkan keresahan dan kebencian terpendam di antara para anggota satu kelompok masyarakat.

18. Kejahatan yang dilakukan kelompok-kelompok teroris dan kelompok-kelompok bersenjata, terutama membunuh orang-orang yang tidak berdosa dari masyarakat sipil, tentara dan polisi serta orang-orang lain yang sedang melaksanakan tugas menjaga masyarakat dan tapal batas negara, juga menyerang properti umum dan khusus, merupakan kejahatan membuat kerusakan di bumi. Oleh karenanya, harus ada tindakan secara agama, hukum, keamanan dan militer. Juga harus diambil tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok teroris dan negara-negara yang melindungi dan menyokongnya.

19. Narkoba, segala jenis minuman yang memabukkan—apa pun namanya, sedikit atau banyak—dan apa pun yang bisa mempengaruhi akal dan perilaku adalah haram. Harus diambil segala tindakan melalui pendidikan, pengetahuan, dakwah dan keamanan yang melarang konsumsi dan peredarannya. Juga harus ditetapkan sanksi tegas kepada produsen dan pengedarnya. Pusat pengobatan dan rehabilitasi pecandu juga harus didukung agar meningkatkan kemampuannya dalam mengobati para pecandu lalu mengembalikannya ke tengah masyarakat. Pihak-pihak terkait juga harus melarang penampilan para pedagang dan pengguna narkoba dalam karya-karya drama dalam wujud yang bisa menarik perhatian para pemuda untuk mengikutinya.

20. Melawan korupsi, kolusi, nepotisme, dan diskriminasi zalim kepada pihak-pihak yang memiliki kesempatan sama adalah tanggung jawab agama, hukum, masyarakat, dan moral. Setiap pejabat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai wewenangnya. Semua pihak juga harus mendukung negara dalam memberantasnya, karena bahayanya yang sangat besar terhadap pembangunan dan stabilitas masyarakat.

21. Bunuh diri adalah kejahatan tercela yang muncul secara tidak biasa di masyarakat kita. Keburukannya melebihi keburukan membunuh orang lain. Orang yang membunuh orang lain, meski dianggap telah membunuh umat manusia seluruhnya, dia bisa jadi terhindar dari hukuman karena pengampunan para ahli waris, atau mendapatkan hukuman di dunia. Sedangkan orang yang bunuh diri, mati karena kejahatannya sendiri. Para ulama, pemikir, dan orang-orang yang bergerak di bidang pendidikan, pengetahuan, dan kepemudaan harus mencari sebab-sebab yang mendorong sebagian pemuda untuk melakukan kejahatan keji ini, lalu mengajukan solusi-solusi jangka pendek, menengah, dan panjang untuk menghentikan kejahatan pendatang di dalam masyarakat timur kita yang agamis.

22. Kejahatan balas dendam adalah warisan buruk dari zaman Jahiliah, tidak sejalan dengan masyarakat beradab yang mengimani agama. Jika terjadi kejahatan pembunuhan, hukuman pembunuh harus diserahkan kepada penegak hukum. Para ahli waris atau wali tidak memiliki hak terkait hukuman pembunuh, kecuali pemberian maaf dan diat. Perbuaan para ahli waris yang membunuh si pembunuh atau yang lain, atau mengusir paksa keluarga pembunuh dari rumahnya, atau menyerang properti dalam bentuk apa pun merupakan kejahatan yang tidak kurang buruknya daripada pembunuhan itu sendiri. Pihak-pihak yang berwenang harus mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk menolaknya.

23. Hoaks adalah bahaya besar yang mengancam keamanan dan pembangunan masyarakat. Hoaks adalah kejahatan besar yang keharamannya disebutkan secara eksplisit di dalam agama. Pihak-pihak yang berwajib harus memburunya, mengungkapkan kepalsuannya, menjelaskan bahayanya, dan menetapkan sanksi hukum tegas kepada para penyebarnya.

24. Pariwisata adalah perkara yang dibolehkan oleh agama-agama samawi. Kita harus meluruskan pandangan masyarakat mengenai hal itu. Negara juga harus melindungi para wisatawan dan menjaga mereka dari orang-orang yang menyerang dan menyakitinya dalam bentuk apa pun. Para penyerang itu harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Visa masuk yang diterbitkan oleh negara merupakan jaminan keamanan yang harus dipatuhi secara agama.

25. Peninggalan purbakala adalah warisan budaya yang memperkenalkan sejarah bangsa atau peradaban, bukan patung atau berhala, sebagaimana anggapan orang yang berpikiran sesat. Oleh karena itu, tidak boleh diserang, dirusak atau diubah dari bentuk aslinya. Benda purbakala adalah hak milik semua generasi yang diurus oleh negara demi kemaslahatannya, sampai pun bila itu ditemukan di lahan milik pribadi atau organisasi. Harus ditetapkan hukuman secara tegas bagi siapa pun yang menjual atau menyelundupkannya ke luar negeri.

26. Seorang perempuan pada zaman kita ini boleh bepergian tanpa disertai mahram jika perjalanannya aman, didampingi teman sesama perempuan atau dilengkapi sarana yang bisa menolak terjadinya sesuatu yang tidak diharapkan.

27. Seorang perempuan boleh menduduki jabatan apa pun yang dapat dia jalankan, termasuk jabatan tertinggi di negara.

28. Perceraian zalim tanpa sebab yang diakui oleh agama adalah haram dan menimbulkan sanksi hukum, baik timbul dari keinginan suami maupun permintaan dari istri, karena dapat merugikan keluarga, terutama anak-anak, bertentangan dengan akhlak Islam, dan mengabaikan tujuan agama dalam pernikahan, yaitu mewujudkan kemapanan dan kelanggengan. Oleh karena itu, sedapat mungkin harus dijauhi untuk menghindari kekacauan akibat perceraian. Arbitrasi sebelum terjadi perceraian diperintahkan oleh agama. Para ulama yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan fatwa hendaknya memilih pendapat yang paling mudah ketika menetapkan hukum syara terkait kasus-kasus perceraian yang diajukan kepadanya.

29. Harus ada kompensasi bagi harta bersama dalam mengembangkan kekayaan keluarga. Misalnya, istri yang mencampur hartanya dengan harta suami atau anak yang bekerja bersama ayahnya dalam berdagang atau usaha lain. Masing-masing harus diberikan haknya yang diambil dari harta warisan sebelum dibagi sesuai jumlahnya jika diketahui atau sesuai kesepakatan, berdasarkan pandangan orang yang ahli di bidang itu, bila tidak diketahuinya kadarnya secara pasti.

Sebagai penutup, Al-Azhar asy-Syarif beserta segenap ulama dan cendekiawan Muslim menghaturkan terima kasih kepada Yang Mulia Presiden Abdul Fattah as-Sisi atas dukungannya terhadap kegiatan Konferensi dan sambutan pembukanya yang memberi pengaruh kuat terhadap jalannya konferensi, sehingga menjadi faktor utama kesuksesannya. Al-Azhar juga menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada para ulama yang terhormat, tokoh masyarakat, awak media dan semua yang hadir untuk mengikuti konferensi ini. Akhirnya, Al-Azhar ingin menyampaikan bahwa aktivitas Pusat Pembaruan Al-Azhar Internasional terus berjalan untuk merespons permasalahan-permasalahan baru begitu terjadi.

Terima kasih kepada semuanya, sampai bertemu lagi dalam konferensi-konferensi yang akan datang.

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Wallâhu Waliyyut taufîq.

Kairo, 31 Januari 2020
Share:

Resep Jus Jantung 5in1

Resep ini saya ambil dari bungkus Jus Jantung 5in1 buatan ustadz Ikhwan Abdullah

1. Apel hijau 3 kg dijus jadi -> 1,5 lt sari apel
2. Lemon 3,5 kg dijus jadi -> 1,5 lt sari lemon
3. Jahe 2 kg + 1,5 lt air diblender jadi -> 1,5 lt sari jahe
4. Bawang putih 1,5 kg + 1,5 lt air diblender jadi -> 1,5 lt sari jahe

Keempat bahan dicampur, masukkan ke kuali nonlogam, dan dididihkan selama 3 jam. Lalu, stlh dingin, campuran tadi dicampurkan dengan bahan satunya:
5. Madu 1,5 lt.

Jus jantung sebanyak 7,5 lt tadi kini siap dikonsumsi.
Share:

Fixed - Yawcam won't start on Windows 10

I really hate to bring up this old post since it was like 2 years ago but I wanted to share the solution to the problem I was having just in case it might help someone. At the time I was using a older version of Yawcam so this might not apply to the latest version, as of my writing this is 0.6.2.

Problem: Yawcam would not start. I would see a the splash screen then program would close.
log error EXCEPTION_ACCESS_VIOLATION (0xc0000005) at pc=0x61014a80, pid=3112, tid=0x000039b4
bunch of other crap.

Solution:
Replaced dsj.dll in the YawCam folder
Replaced dsj.jar in the YawCam\lib folder

I downloaded them from here http://www.humatic.de/htools/dsj.htm

Share:

Kebahagiaan Abadi

Oleh Badiuzzaman Said Nursi

Ketahuilah... kebahagiaan abadi dibagi dua jenis: 
 
Pertama dan paling utama: Keridlaan Allah Yang Maha Tinggi, kelembutan karunia-Nya (talthîf), manifestasi-Nya (tajallî), dan kedekatan-Nya (qurbiyyah).

Kedua: Kebahagiaan fisik. Ini dicapai melalui rumah, makanan, dan pernikahan seseorang, serta segala kesempurnaannya, yang merupakan kelanggengan dan kekekalannya.

[Kebahagiaan abadi] jenis pertama tidak membutuhkan penjelasan rinci, atau penjelasan seperti itu tidak mungkin dilakukan.

Adapun [kebahagiaan abadi] jenis kedua: Rumah paling nyaman adalah yang dibangun di antara tanaman pepohonan dan air yang mengalir. Anda pasti mengetahui bahwa debur dan gemericik air sungai, yang berbisik di bawah rumah paviliun dan kebun, menginspirasi lahirnya puisi dan desah cinta dalam hati.

Adapun makanan, itu adalah rezeki, dan karena rezeki yang paling lezat adalah yang menimbulkan rasa intim dan kasih sayang, maka buah-buahanlah yang terbaik di satu sisi ketika jenisnya bervariasi. Melalui hukum keintiman (ma'lûfiyyah), seseorang dapat mengenali derajat ketinggian nikmat dan keunggulannya atas hal-hal serupa. Selain itu, salah satu kenikmatan tertinggi adalah mengetahui bahwa [rezeki itu] merupakan imbalan atas amal perbuatan seseorang. Sebagiannya merupakan sumbernya dan perbendaharaannya yang langsung hadir di depan mata, menghasilkan nikmat ketenangan.

Mengenai pernikahan, salah satu kebutuhan terbesar manusia adalah memiliki seseorang yang menanggapinya dengan cinta yang tulus, [tempat] berbagi kesenangan dan keintiman dengan [pasangannya]. Bahkan, mereka berbagi dalam hal-hal seperti merasakan takjub [atas karunia ilahi], dan [bersama-sama] merenungkannya. Tidakkah anda mengamati bahwa jika seseorang melihat sesuatu yang tidak biasa yang menakjubkannya dan membuatnya berpikir, dia mengajak seseorang, meskipun sebatas pikiran, untuk berbagi ketakjubannya.

Dan hati yang paling lembut, paling baik, dan paling hangat, adalah hati dari jenis kedua.

Dan yang membuat jiwa akan berbaur sepenuhnya, yang membuat hati akan mencapai keintiman utuh, serta yang membuat perpaduan luarnya akan murni dan bersih, adalah dengan menyucikan dan membersihkan [hati] jenis kedua dari akhlak yang buruk dan sifat-sifat tidak menyenangkan.

(Isyarat al-I'jaz fi Madlann al-Ijaz, hlm 171, diterjemahkan Ahmadie Thaha)
Share:

Kitab Perukunan dan Resep Shalat Paling Tertib Sedunia

M. Ishom el-Saha

Muslim Nusantara secara kolektif dikenal shalatnya paling tertib. Hal ini dapat dibuktikan pada saat berjamaah di Masjid Haram Mekkah maupun Masjid Nabawi Madinah. Jika jamaah asal negeri lain tampak melakukan gerakan aneh, seperti garuk-garuk, mengusap dengan tangan, "meraih" HP dan anak kecil yang aktif, dll; maka muslim Nusantara tampak khidmah mengerjakan shalatnya.

Shalat yang sedemikian khidmah dan tertib yang dilakukan muslim nusantara merupakan praktek dari resep shalat yang diajarkan dalam "Kitab Perukunan". Di Nusantara, kitab ini pertamakali ditulis ulama besar asal Banjarmasin, yakni Syekh Arsyad Al-Banjari, dalam buku besar berjudul Sabilul Muhtadin.

Beliau adalah ulama Nusantara abad XVIII seangkatan dengan Syekh Abdus Shomad al-Falimbani (Palembang), Syekh Abdul Wahhab al-Maqassari (Bugis), dan Syekh Abdurrahman al-Mishri al-Batawi (Jakarta). Mereka adalah para murid sufi terkenal yang belajar kepada Syekh Muhammad b. Abdul Karim al-Sammani di Madinah.

Kitab Perukunan disebut sebagai karya Syekh Arsyad sebab apa yang kemudian populer di tengah masyarakat dengan sebutan "Kitab Perukunan Jamaluddin" atau "Perukunan Fathimah" adalah salinan salah satu bab dari kitab Sabilul Muhtadin. 

Nama Jamaluddin maupun Fathimah yang melekat pada judul kitab Perukunan pada dasarnya "bukan orang lain" dari Syekh Arsyad. Jamaluddin adalah putra Syekh Arsyad sementara Fathimah adalah cucu Syekh Arsyad.

Kitab perukunan yang berisi resep praktis tatacara shalat pertama kali diterbitkan oleh Mathba'ah al-Miriyah al-Kainah, Mekkah, pada tahun 1315 H/1897 M. Selanjutnya diterbitkan di Singapura pada tahun 1318 H. Setelah itu diulang cetak  di Bombay, Thailand, Indonesia dan Malaysia. Hal ini menunjukkan Kitab Perukunan sangat berpengaruh bagi masyarakat Islam dunia.

Di Nusantara sendiri, Kitab Perukunan telah mengilhami para ulama Nusantara lainnya untuk disadur dan diterjemahkan ke bahasa daerah lainnya. Sebagai contoh, Sayyid Utsman al-Batawi, ulama abad XIX yang menulis Kitab Babul Minan. Kitab berbahasa Melayu ini sangat masyhur di kalangan masyarakat Betawi dan biasa dijadikan pegangan untuk santri pemula dan kalangan yang baru belajar agama.

Di Jawa, juga telah lahir kitab Perukunan berbahasa Jawa yang pertama ditulis oleh KH. Muhammad Sholeh b. Umar atau lebih dikenal dengan sebutan Kiai Sholeh Darat, ulama Semarang abad XIX. Kitab itu diberi judul "Fasholatan" yang pertamakali diterbitkan di Bombay dan setelah beliau wafat dicetak berulang-ulang di Surabaya.

Kitab Perukunan "Fasholatan" berbahasa Jawa juga ditulis oleh ulama asal Kudus, KH.R. Asnawi. Kitab ini diterbitkan oleh penerbit Menara Kudus pada tahun 1970 dan sampai sekarang masih dibaca dan diajarkan untuk santri-santri pemula.

Adapun di daerah Pasundan, Kitab Perukunan telah diterjemahkan oleh ulama Sukabumi, Mamah Hasan Basri dengan judul Kitab Perukunan Sunda. Beliau adalah salah satu murid Mamah Sempur yang pernah belajar kepada Sayyid Utsman al-Batawi. Kitab Perukunan berbahasa Sunda yang ditulis Mamah Hasan Basri ini dibaca dan diajarkan kepada kalangan yang baru belajar agama di seluruh Pasundan.

Kitab Perukunan yang telah disalin ke dalam bahasa daerah dan digunakan oleh tiap-tiap muslim di seluruh Nusantara menandakan kemasyhuran tata cara shalat muslim Nusantara. Dari mulai bacaan "nawaitu" dan "ushalli" lengkap dengan kaifiyah dan tata caranya merupakan bukti kehati-hatian masyarakat Nusantara dalam menjalankan peribadatan.

Atas dasar inilah, sangat wajar jika kitab Perukunan berpengaruh besar dalam ketertiban muslim Nusantara mengerjakan shalat. Dan jika sekarang ini kita menyaksikan segelintir muslim nusantara yang shalatnya kurang tertib maka hal itu karena mereka belum pernah belajar Kitab Perukunan. Wallahu a'lam.
Share:

To Fly Masjid

Oleh Prof. Dr. Ali Aziz

Apakah Anda ingin menerbangkan masjid Anda menjadi pusat ibadah dan pemberdayaan masyarakat? Saya sudah amat sering mendengar ceramah tentang hal itu yang selalu normatif dan teoretis. 

Tapi, ceramah yang disampaikan oleh Ustad Moh. Jazir ASP dari Masjid Jogokariyan Jogjakarta yang disampaikan dalam seminar nasional STIDKI (Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah dan Komunikasi Islam) Arrahmah Surabaya (9/2/19) ini benar-benar penuh dengan ide cemerlang, out of the box, dan sudah teruji. Nah, inilah pokok-pokok ceramahnya:

Masjid harus dikembangkan sesuai dengan misi syariat Islam (maqashidus syari'ah), yaitu:

*1. Hifdhun Nafsi* (menjaga keselamatan nyawa). Masjid harus menjadi sumber kedamaian dan keselamatan nyawa manusia. Tidak boleh ada orang justru sedih, tersinggung, merana ketika berada dalam masjid, apalagi mati atau dibunuh di dalamnya dengan alasan apapun, termasuk oleh orang dengan alasan gila.

*2. Hifdhul Mal (menjaga keamanan harta).* Jangan ada sandal, motor, dan apapun yang hilang di area masjid. Takmir harus bertanggung jawab, dan dengan berani mengumumkan, "Semua harta jamaah dijamin aman. Jika ada sandal, motor, atau laptop  yang hilang, masjid akan menggantinya dengan merek yang sama." Jangan meniru takmir yang tidak bertanggungjawab, dengan memasang pengumuman, "Hati-hati, jaga barang Anda, sebab di sini sering terjadi kehilangan." Atau lebih konyol, "Jagalah barang Anda. Masjid tidak bertanggungjwab atas barang Anda yang hilang." 

Maka masjid harus dikelola dengan profesional. Jadikan tugas utama pengurus adalah sebagai takmir, dan pekerjaan sambilannya adalah direktur perusahaan, bupati dan sebagainya.  Berikan gaji semua petugas masjid lebih tinggi daripada pekerja pabrik dan kantor, sebab masjid tempat yang jauh lebih mulia daripada semuanya. Masjid profesional tidak perlu merayu karyawan dengan nasihat klasik, "Mohon kerja di sini yang ikhlas. Jika ingin hidup layak, cari saja kerja di luar masjid"

Hitunglah berapa jumlah  jamaah, dan bangunlah kamar mandi secara proporsional. Jangan sampai kamar mandi terbatas, lalu orang baru bisa berwudlu setelah iqamat shalat dikumandangkan. Masjid Jogokariyan (JK) memiliki 30 KM, meskipun bukan masjid besar." 

Manjakan para jamaah seperti masjid JK yang segera membuat tempat wudlu dengan air hangat, karena dijumpai seorang lansia yang kedinginan ketika berwudlu.  Jika ada orang yang susah duduk, takmir harus  menyediakan kursi yang nyaman. Untuk kemudahan orang yang infaq, buatlah kotak infak dengan lubang yang besar, sehingga uang satu amplop besar mudah dimasukkan. Coba lihat berapa banyak kotak infaq kita yang sangat sempit lubangnya. Bila perlu, sediakan petugas penukaran uang, sebab beberapa kali orang tidak jadi infaq karena tidak tersedia uang recehan.
 
*3. Hifdhun Nasl (menjaga generasi).* Jangan melarang anak-anak bermain di masjid, sebab mereka penentu masa depan masjid itu. Mereka adalah partner dakwah orang dewasa. Ajarilah mereka untuk shalat yang benar dan menyenangkan, agar mereka suatu saat bisa mengajak keluarganya ke masjid. Anda tidak mempunyai hak untuk memaksa orang ke masjid, tapi cucu dengan senjata tangisannya bisa memaksa kakek dan neneknya ke masjid. Jika anak kita marahi karena  bermain di masjid, maka mereka akan bermain jauh dari masjid, dan hanya kembali ke masjid setelah menjadi jenazah.

*4. Hifdhul Aql (mencerdaskan masyarakat).*
Masjid harus memberi pencerahan masyarakat. Termasuk dalam hal memilih pemimpin. HOS Cokroaminoto mengatakan, "Datangkan singa untuk memimpin domba-doma agar ia bisa mengajari domba-domba itu meraung." Jika kambing yang memimpin singa, maka amat fatal akibatnya, sebab mereka hanya diajari bersuara seperti  domba.  Memilih makanan saja harus tahu aturannya, yaitu sehat dan halal, apalagi memilih pemimpin.

*5. Hifdud din (menjaga kualitas agama).*
Kita harus datang dari rumah ke rumah untuk bersilaturrahim mengetahui keadaan dan kesulitan warga sekitar masjid. Jika hati mereka sudah terpaut, barulah kita ajak ke masjid. Itulah adzan sejati. Bukan hanya meneriakkan adzan di menara.

Hitunglah berapa jumlah jamaah tetap masjid, dan hitung juga biaya operasional masjid. Bagilah berapa sumbangan yang harus diberikan setiap orang untuk menanggung biaya tersebut. Nah, setelah itu, umumkan, "Jika Anda menyumbang sebesar X, maka Anda jamaah mandiri, artinya sesuai dengan beban setiap jamaah. Tapi, jika Anda menyumbang lebih besar, maka Anda jamaah pemberi subisidi. Dan, jika Ana menyumbang lebih sedikit, maka Anda orang yang disubsidi. Apaka Anda ingin menjadi penerima subsidi?"
 
Berikan kursus-kursus shalat, sebab banyak jamaah mencarinya. Mereka justru lebih mudah mencari kursus-kursus lainnya di banyak media masa. Jika mereka berubah mau shalat, maka itu berarti kita telah memutus mata rantai keluarga yang tak shalat. Masjid harus bisa menshalatkan orang yang masih hidup. Silakan membuat undangan yang luks untuk shalat ke masjid.  Jadikan masjid Anda menjadi tempat destinasi wisata, sebagaimana masjid JK khususnya pemandangan terindah ketika shalat subuh, sebab semaraknya melebihi subuh Ramadan. Jika Anda dikritik orang karena mendorong terus menerus berinfak, maka jawab saja, "Masuk surga dengan terpaksa, lebih baik daripada masuk neraka dengan ikhlas."

Dengarkan denyut kebutuhan masyarakat, dan penuhilah kebutuhan mereka. Masjid JK pernah memberi biaya pengobatan orang miskin sebanyak 30 juta, meskipun keuangan masjid saat itu kosong.  Masjid JK juga punya program rehab rumah orang msikin, dengan biaya sebesar Rp. 800 juta. JK juga memberi makan orang secara rutin sebanyak 3000 piring nasi. Mengapa tidak kotak saja? Sebab, jika nasi kotak, maka nasi dibawa pulang, dan itu berarti tidak ada komunikasi di antara jamaah, padahal itu yang paling dibutuhkan. Alasan lainnya, jika berbentuk nasi kotak, maka tidak ada lagi petugas pencuci piring, padahal banyak warga yang senang menjadi pencuci piring tanpa meminta bayaran. "Sedekah saya ke masjid hanya itu yang bisa, tidak bisa berbentuk uang. Saya hanya menggandol saja ke surga kelak pada orang yang masuk surga karena masjid ini," kata mereka. 

Setorkan proposal Anda ke Allah, sebab di sisi-Nya, masih sedikit proposal dibanding persediaan Allah. Jika meja pengusaha, lebih banyak proposal daripada jatah sumbangan yang tersedia. Jangan jadikan masjid kita sebagai Candi, yaitu tempat sembahyang yang berkali-kali hanya mempercantik fisiknya. Masjid yang hanya fokus fisik dan mengabaikan kesejahteraan lingkungan, itulah Candi Islam. Jadikan masjid kita sebagai ahlussuffah, yaitu tempat penggodok calon pemmpin besar sebagaimana yang dilakukan Nabi.

Ajaklah para pemuda ke masjid. Ingatlah pesan ini, "Arek nom seneng sego, ora seneng suworo." Berikan fasilitas sehingga senang dalam masjid. Antara lain dengan Wi-Fi. Jika tanpa Wi-Fi, maka itulah sebuah deklarasi sebuah masjid untuk lansia.

Manajemen masjid harus memperhatikan empat perspektif. 
_Pertama,_ syariahnya, yaitu harus sesuai sunah nabi. 
_Kedua,_ hakikat, yaitu kesetaraan manusia.,
_Ketiga,_ tariqah, bahwa semua aliran harus diterima dalam masjid itu. "Jika Anda senang qunut, sedangkan imamnya tidak qunut, ya gampang saja, datanglah agak akhir, sehingga rakaat kedua ketika anda menambah rakaat yang tertinggal Anda bisa qunut sendiri," kelakar Ustad jazir.
_Keempat,_ makrifah, artinya, masjid harus menjadi tempat saling kenal mengenal antar jamaah, sehingga orang bisa menemukan jodohnya di masjid, menemukan rekanan kerja, dan sebagainya. Dan, majlis terbaik untuk itu adalah majlis makan bersama.

Masjid JK sekarang memiliki sejumlah ATM Beras dimana setiap orang miskin bisa mengambilnya dengan kartu ATM tersebut untuk mengambil beras. Bisa perhari, atau per dua hari dan sebagainya. Non muslim juga boleh mengambilnya. Untuk badan hukum masjid sebaiknya tidak hanya yayasan biasa, sebab berdasar aturan yang baru, pembina itu berstatus sebagai pemilik. Maka seharusnya aktenya berbunyi yayasan badan wakaf. Dengan demikian, jika ada sengketa, maka yang menangani adalah pengadilan agama. 

Masjid harus memiliki BUMM (Badan umum milik masjid), seperti Masjid Mekkah yang punya hotel Hilton dan Dart Tauhid. Masjid Nabawi punya hotel at Taubah dan Hotel Al Muadzin, sedangkan Masjid Bilal bin Rabbah mempunyai ruko besar untuk disewakan. 
Gunakan lahan yang luas milik masjid untuk hal-hal yang produktif. Misalnya, untuk rumah penginapan, bisa untuk pertokoan, bank syariah dan sebagainya. Masjid JK sekarang memiliki  13 kamar penginapan, karena turis yang datang untuk wisata subuh membludak dan membutuhkan penginapan. Dua kamar disediakan gratis untuk orang miskin. Sekarang, semua biaya masjid telah terpenuhi oleh penghasilan penginapan tersebut. Dari penginapan tersebut lalu berkembang pelayanan jasa tour guide, catering, tiket, dan sebagainya. Masjid tidak harus punya restoran. Cukup punya kotak-nasi yang berlogo masjid, sedangkan masakannya dari berbagai warung nasi dan restoran.

Surabaya 9/2/19
Share:

Era Matinya Kepakaran, Diganti Kedunguan

Menjelang tutup tahun 2018, terbit buku terjemahan menarik, Matinya Kepakaran - The Death of Expertise: Perlawanan terhadap Pengetahuan yang Telah Mapan dan Mudaratnya karya Tom Nichols. Buku aslinya berjudul: The Death of Expertise: The Campaign against Established Knowledge and Why it Matters.

Di buku The Death of Expertise ini, Tom Nichols menyampaikan keresahannya pada publik Amerika Serikat. Namun, kondisi matinya kepakaran yang sama ternyata dialami oleh masyarakat secara global. Kondisi itu tampaknya kini dialami masyarakat di berbagai belahan mendunia, termasuk Indonesia. 

Menurut Nichols, pengetahuan dasar rata-rata orang Amerika saat ini sangat rendah. Bahkan, mereka sampai menembus dari tingkatan "tak dapat informasi" meluncur ke arah "salah informasi," dan sekarang terempas ke "ngawur secara agresif."

Era informasi sekarang ini justru banyak melahirkan apa yang dia sebut 'ignorance' atau kedunguan di kalangan publik di AS, sebuah istilah yang di Indonesia belakangan ini disebarkan secara luas oleh Rocky Gerung. Kegandrungan pada literasi instan tersebut menggejala demikian masif, sehingga kepakaran terancam mati. Orang hanya memerlukan informasi tambahan untuk menguatkan keyakinannya ketimbang kebenaran itu sendiri. 

"Saya khawatir kita sedang menyaksikan 'matinya ide-ide kepakaran itu sendiri': kehancuran pembagian antara kelompok profesional dan orang awam, murid dengan guru, dan orang yang tahu dengan yang merasa tahu gara-gara Google, Wikipedia, dan blog – dengan kata lain, antara mereka yang memiliki pencapaian di sebuah bidang dan mereka yang tidak memiliki pencapaian sama sekali." (hal 3) 

Dia mencontohkan, pada 2014 Washington Post melakukan jajak pendapat dengan bertanya kepada warga, apakah AS harus terlibat dalam intervensi militer, setelah Rusia melakukan invasi ke Ukrania. Mayoritas warga AS menyetujui intervensi tersebut. Namun, setelah disurvei lebih lanjut, hanya satu dari enam dari warga AS yang tahu di mana lokasi Ukrania berada. 

Teknologi dan meningkatnya tingkat pendidikan memang telah membuat orang lebih banyak mendapat informasi ketimbang sebelumnya. Namun, keuntungan sosial ini juga telah membantu mendorong peningkatan egaliterisme intelektual salah arah dan narsis yang telah melumpuhkan debat berdasarkan data tentang sejumlah masalah.

Hari ini, semua orang tahu segalanya: hanya dengan penelusuran singkat melalui WebMD atau Wikipedia, rata-rata warga negara meyakini diri mereka memiliki kedudukan intelektual yang setara dengan dokter dan diplomat. Semua suara, bahkan yang paling konyol, menuntut dianggap sama seriusnya, dan segala klaim yang bertentangan ditolak sebagai elitisme yang tidak demokratis.

The Death of Expertise karya Tom Nichols menunjukkan bagaimana penolakan para ahli ini terjadi. Alasannya, antara lain: keterbukaan internet, munculnya model kepuasan pelanggan dalam pendidikan tinggi, dan transformasi industri berita menjadi mesin hiburan 24 jam. 

Secara paradoks, penyebaran informasi yang semakin demokratis, alih-alih menghasilkan masyarakat yang berpendidikan, malah menciptakan kelompok warga yang kurang informasi dan marah yang mengecam pencapaian intelektual. Ketika warga negara biasa percaya bahwa tidak ada yang tahu lebih dari orang lain, lembaga-lembaga demokrasi sendiri berada dalam bahaya jatuh ke populisme atau ke teknokrasi atau, dalam kasus terburuk, kombinasi keduanya.

The Death of Expertise di edisi paperbacknya memberi kata pengantar baru untuk menutupi kekhawatirn berlebihannya tren ini setelah pemilihan Donald Trump. Dilihat dari peristiwa di lapangan sejak pertama kali diterbitkan, The Death of Expertise mengeluarkan peringatan tentang stabilitas dan kelangsungan hidup demokrasi modern di Era Informasi yang bahkan lebih penting saat ini. (AT)
Share:

Dulu Manipulasi Kimia, Sekarang Foto dan Video

Baru saja kita mendengar berita seorang pria berinisial S diamankan polisi dengan tuduhan membuat video manipulatif Kyai Ma'ruf Amin berkostum sinterklas. https://goo.gl/eb6WEh

Sambil menunggu langkah polisi selanjutnya, ada baiknya kita berefleksi sejenak tentang dunia media sosial yang dipenuhi gambar-gambar hasil manipulasi. Di medsos, nama Agan Harahap sangat dikenal sebagai sosok paling suka memproduksi gambar2 meme yang mengundang tawa, tapi penuh bohong2an.

Saat tampil di acara Kongres Kebudayaan 2018 awal bulan ini, dia dengan santai bercerita tentang karya-karya memenya yang membuat netizen terbahak-bahak. Dialah dalang di balik gambar-gambar meme yang beredar dan mengocok perut, tapi dilakukannya dengan mengubah gambar-gambar itu beda sama sekali dari aslinya.

Tujuan dari semua perbuatannya itu cuma satu, bahan bercanda. Namun, ini membuatnya harus berhadapan dengan berbagai reaksi masyarakat, yang pro maupun kontra. Sebagian mereka mengkritiknya di berbagai media daring bahwa dia sengaja menggunakan karya mereka sebagai alat kampanye politik. Padahal, menurut Agan, karya yang dibuatnya sebetulnya dimaksud untuk bersuka ria. 

Kita dihadapkan pada kenyataan seperti itu. Dunia foto dan video sdh bisa dimanipulasi dengan canggihnya.

Dulu, pada masanya, Imam Ghazali, Ibnu Taymiyah dan Ibnu Khaldun sama2 memusuhi kimia, karena ilmu ini dapat memanipulasi satu bahan diubah menjadi bahan lain yg sama sekali berbeda dari aslinya. Mereka pun, di kitab masing2, menyatakan kimia sebagai ilmu haram. Padahal, sekarang kimia menjadi mata pelajaran penting di sekolah.

Nah, bagaimana dengan kita sekarang ini, menghadapi kenyataan begitu mudahnya foto dan video dimanipulasi? Bgmn kita meninjau kenyataan manipulatif sprt itu dari aspek etika, estetika, humorologi, hukum, dan juga agama?
Share:

Jus Hijau yang Saya Suka

Berawal ingin dapat vitamin lengkap di pagi hari, akhirnya dapet ide jus sayur dan buah yang segar.

Bahan-bahan
- 1 ikat sawi hijau uk sedang
- 1 buah brokoli ukuran sedang
- 2 buah pisang
- 200 ml air kelapa

Langkah
- Rebus sayur selama 3 menit (utk menghilangkan kuman)
- Potong pisang kecil kecil
- Blender semua bahan dan air kelapa

 Selesai deh ...
Share:

ElectroCRUD - Modern MySQL CRUD Application

http://garrylachman.github.io/ElectroCRUD/

ElectroCRUD

No coding is required; Create basic CRUD (Create, Read, Update, Delete) for your MySQL Database in minutes. Automatically analyze your database tables.

The main purpose of a CRUD grid is that enables users create/read/update/delete data. Normally data is stored in MySQL Database.

Features

  • Create, Read, Update & Delete.
  • Custom views.
  • Custom pre-defined filters.
  • Relational views (one to many).
  • Counter widgets with aggregate functions (COUNT, SUM, AVG, MIN, MAX).
  • MySQL over SSH tunnel
  • Search & sorting
Share:

Surat KH Abdul Halim ke Majalah al-Manar

Surat dari KH. Abdul Halim Majalengka (PUI) untuk Sayyid Rasyid Ridha di Mesir (Majalah al-Manar) Bertahun 1353 H (1934 M)

Berikut ini adalah sepucuk surat yang ditulis dan dikirim oleh KH. Abdul Halim Majalengka (PUI, w. 1962) untuk Sayyid Rasyid Ridha (w. 1935), salah satu tokoh pembaharu dunia Islam paling berpengaruh yang berbasis di Mesir sekaligus pemimpin Majalah al-Manar.

Surat tersebut ditulis dalam bahasa Arab dan dimuat dalam Majalah al-Manar edisi 30 Sya'ban tahun 1353 Hijri (bertepatan dengan 7 Desember tahun 1934 Masehi). 

Tertulis pada bagian awal mula surat:

من حضرة صاحب الامضاء في مجالغكا جاوة
(Surat dikirim dari penulisnya di kota Majalengka, Jawa)

Identitas KH. Abdul Halim Majalengka terlihat dari nama si pengirim surat, dengan keterangan sebagaimana di bawah ini: 

عبد الحيلم رئيس هيئة المركزية لشركة العلماء
(Abdul Halim, kepala dewan pusat syarikat ulama). 

Apa gerangan isi surat yang ditulis oleh KH. Abdul Halim Majalengka tersebut?

Rupanya, dalam surat itu, KH. Abdul Halim Majalengka menanyakan hukum perempuan yang bergaul dan membuka wajah di hadapan para lelaki dalam kondisi-kondisi tertentu, semisal acara lamaran (khitbah) dan lain sebagainya. KH. Abdul Halim menulis:

بسم الله الرحمن الرحيم
الى حضرة مولاي قدوة العلماء الأستاذ المصلح الكبير السيد محمد رشيد رضا صاحب مجلة المنار – نفعني الله والمسلمين بوجوده العزيز – آمين.

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
وبعد. فما دام قولكم في النساء المتبرزات كالخطبة أمام الرجال مكشوفة الوجه، هل جوزتم فما مراد قوله تعالى (ياأيها النبي قل لأزواجك) الآية. وقوله تعالى (وقل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن – الى تفلحون) أفتونا يا سيدي بيانا شافيا فلكم الشكر منا ومن الله الأجر والثواب والسلام

(Bismillâhirrahmânirrahîm
Kepada tuan panutan para ulama, guru pembaharu yang agung, Sayyid Muhammad Rasyid Ridha, pemilik Majalah al-Manar—semoga Allah memberikanku dan semua umat Muslim kemanfaatan dengan keberadaannya—. Amin.

Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

Wa ba'da. Apa pendapat Tuan tentang perempuan yang bergaul dan membuka wajah mereka di hadapan para lelaki ketika acara khitbah (tunangan). Apakah anda membolehkannya? Lalu apa maksud dari ayat […] dan ayat […] Mohon berilah kami jawaban fatwa dan keterangan yang melegakan. Terima kasih dari kami untuk Tuan, dan semoga Tuan mendapatkan pahala dari Allah Ta'ala. Wassalam)

Menjawab pertanyaan yang diajukan oleh KH. Abdul Halim Majalengka di atas, Sayyid Rasyid Ridha pun mengatakan jika boleh hukumnya bagi perempuan bergaul dan membuka wajah mereka di hadapan para lelaki dalam kondisi aman, semisal belajar, mengajar, menghadiri majlis ilmu, kenduri, termasuk di dalamnya adalah acara lamaran. 

Sayyid Rasyid Ridha juga menjelaskan lebih jauh tentang papakem (etika) yang harus dipegang teguh kaum hawa ketika mereka bergaul dan berinteraksi dengan dunia luar. Beliau juga mengatakan telah menganggit sebuah kitab khusus terkait hal ini dan hak-hak perempuan secara gamblang, berjudul "Nidâ al-Jins al-Lathîf fî Huqûq al-Nisâ fî al-Islâm".

Terkait sosok KH. Abdul Halim Majalengka, perlu kiranya dikemukakan di sini bahwa di Majalengka terdapat dua orang ulama besar yang bernama KH. Abdul Halim, dan dua-duanya hidup satu zaman. Yang pertama adalah KH. Abdul Halim pendiri PUI (Persatuan Umat Islam, bersama-sama dengan KH. Ahmad Sanusi, Gunung Puyuh, Sukabumi) dan pesantren Asromo, sementara yang kedua adalah KH. Abdul Halim b. Kedung dari Leuwimunding yang merupakan pendiri NU (Nahdlatoel Oelama, bersama-sama KH. Hasyim Asy'ari, KH. A. Wahhab Hasbullah, dll). 

Bandung, Mulud (Rabi'ul Awwal) 1440 Hijri (Desember 2018 M)
Alfaqir A. Ginanjar Sya'ban
Share: