Al-Qaradhawi: Haram Hukumnya Berkunjung ke Al-Quds dengan Visa dari Israel

al-ikhwan.net – Doha, Ketua Persatuan Ulama Islam Dunia, Syaikh Yusuf
al Qardhawi menegaskan haram hukumnya orang-orang non Palestina
mengunjungi al Quds. Hal tersebut kembali dinyatakan Qardhawi merespon
seruan Presiden Otoritas Palestina Mahmud Abbas soal kunjungan orang
Arab dan kaum muslimin ke al Quds.

Dia kembali menegaskan fatwanya yang terdahulu, “Adalah hak
orang-orang Palestina untuk masuk ke al Quds sehendak mereka. Namun
bagi orang-orang non Palestina tidak boleh mereka masuk al Quds.” Dia
menjelaskan bahwa larangan kunjungan ini “agar tidak memberi legalitas
kepada penjajah Israel. Karena itu siapa yang melakukan kunjungan
berarti memberi legalitas kepada entitas perampas tanah kaum muslimin
dan terpaksa harus berurusan dengan kedubes Israel untuk mendapatkan
visa (masuk ke al Quds) dari Israel.”

Dari Doha, Qatar, Qardhawi menegaskan, “Seyogianya kita harus merasa
bahwa kita dilarang masuk ke al Quds dan sedang berperang untuk al
Quds sampai menjadi milik kita. Kita harus merasa bahwa tanggung jawab
membebaskannya dan mengusir agresor Zionis dari sana adalah tanggung
jawab seluruh umat Islam dan bukan hanya tanggung jawab rakyat
Palestina saja.” Dia menembahkan, “Tidak masuk akal kita meninggalkan
orang-orang Palestina sendirian menghadapi negara Zionis yang memiliki
kemampuan militer besar.”

Qardhawi melanjutkan, “Al Quds tidak akan kembali kecuali dengan
perlawanan, jihad dan upaya besar bangsa Arab dan umat Islam,”
terutama dalam menghadapi penjajah Zionis Israel untuk mencegahnya
mendekati masjid al Aqsha. Dia menegaskan bahwa “masjid al Aqsha
adalah garis merah”. Karena itu dia memperingatkan kaum ekstrimis
Zionis dari penyerang masjid al Aqsha dan berupaya memaksakan realitas
dengan berulang-ulang melakukan penyerbuan terhadap al Aqsha.

Syaikh Qardhawi mengimbau kepada kaum muslimin di Gaza, Tepi Barat,
Mesir, Yordania, Suriah dan semua yang ada di sekitar masjid al Aqsha
agar membela masjid tersebut dan mempersiapkan diri untuk mengusir
penjajah Israel.  (asw/pip/io)

Sumber: http://www.al-ikhwan.net/2012/02/5338/al-qaradhawi-haram-hukumnya-berkunjung-...

Posted via email from ahmadiethaha

Share:

Tidak ada komentar: