Peraturan Menteri Agama (PMA) 3/2012 ttg Pesantren Berindikasi Liberalisasi Pesantren?

Ass. Berikut sy fwd SMS KH Amal Fathullah, Gontor: "Ada yg bertanya, apa motif di balik adanya Peraturan Menteri Agama (PMA) 3/2012 ttg Pesantren ini? Maka saya mencoba menganalisisnya, bahwa ternyata ada indikasi motifnya liberalisasi pesantren. Indikatornya sbb:
1. Menafikan sistim pesantren sbg subsistem pendidikan nasional. 
2. Menafikan eksistensi pesantren muadalah yg salafiyah dan ashriyah. 
3. Memaksanya utk maksuk ke diniyah formal. 
4. Kurikulum pesantren utk PMA itu dikonsep oleh Tim UIN Jkt, padahal TIM Pesantren Muadalah sdh pernah membuatnya. 
5. Pernyataan Nazarudin yg ngawur dg menolak pesantren ashriyah, dg alasan yg sangat diskriminatif, dan bodoh sbb tak baca PMA yg baru. 
Semuanya itu, bertentangan dg UU Sisdiknas dan PP 55. Saya yaqin Pak Menag tak tahu motif tsb., sbb PMA itu akan merugikan pesantren yg mayoritas cenderung ke PPP. Tujuan kita, menjadikan pesantren sbg subsistem pendidikan nasional. Ini penting utk sejarah umat Islam. 
Amal Fathullah"

Posted via email from ahmadie thaha

Share:

Tidak ada komentar: