PMA 3/2012, Nafsu Pemerintah Ingin Menguasai Lembaga Pendidikan Islam

Peraturan Menteri Agama No. 3/2012 bukan khusus mengatur tentang pesantren, tapi tentang pendidikan keagamaan Islam, yang dibagi menjadi pendidikan diniyah formal dan nonformal. Setiap peminat pendidikan Islam mestinya memahami isi lengkap PMA ini. Silahkan download PMA 3/2012 itu, selengkapnya. Anda akan lihat, "pesantren modern" memang dihapus di situ. Yang ada, pesantren salafiyah, karena menurut Kemenag, yang disebut pesantren ya yang salafiyah itu. Begitu pula, Anda akan sulit mendirikan madrasah, harus izin Menag. Kelihatan, betapa kuatnya keinginan Pemerintah untuk "menguasa" seluruh aspek pendidikan Islam. Haruskah kita tolak?

Posted via email from ahmadie thaha

Share:

Tidak ada komentar: