Tukang Gigi Dilarang Berpraktik Seprti Dokter Gigi

Baru tahu, pemerintah telah mengeluarkan Permenkes nomor 1871/2011 yang, antara lain, berisi larangan bagi tukang gigi untuk berpraktik menyerupai dokter gigi. Gawat nih, tetangga saya yang tukang gigi akan berkurang lahan pencariannya.

Seharusnya Permenkes itu diterapkan sejak bulan April lalu, namun Kementerian Kesehatan mengundur pelaksanaannya hingga September, untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada tukang gigi mengenai wewenang dan larangan dalam melakukan praktek mereka.

Ketentuan Permenkes sebelumnya, bernomor 339/1989 menyatakan kewenangan tukang gigi hanyalah membuat gigi tiruan lepasan dari akrilik sebagian atau penuh dan memasang gigi tiruan lepasan itu dengan tidak menutupi sisi akar gigi.

Permenkes yang sama juga melarang tukang gigi untuk melakukan penambalan gigi dengan tambalan apapun, melakukan pembuatan dan pemasangan gigi tiruan cekat/mahkota, tumpatan tuang dan sejenisnya atau menggunakan obat-obatan yang berhubungan dengan bahan tambahan gigi, baik sementara ataupun tetap.

Tukang gigi juga dilarang untuk melakukan pencabutan gigi baik dengan suntikan maupun tanpa suntikan, melakukan tindakan secara medik termasuk pemberian obat-obatan dan terutama dilarang mewakilkan pekerjaannya kepada siapapun juga.

Kementerian Kesehatan kemudian tidak lagi memberikan izin bagi tukang gigi dan melakukan peninjauan ulang mengenai posisi tukang gigi kedepannya. Salah satu alternatif bagi para tukang gigi itu adalah dengan memberikan pelatihan dan satu set keterampilan untuk kemudian dipekerjakan di bawah pengawasan tenaga medis profesional.

Belum ada keputusan seperti apa, mungkin seperti asisten apoteker, tidak ada yang praktik sendiri, harus `menempel` ke apotik. Tapi tukang gigi posisinya tidak mungkin sama dengan teknikal gigi, pasti di bawahnya. Keputusan mengenai posisi tukang gigi itu nantinya akan diambil setelah proses perundingan selama enam bulan mendatang hingga akhirnya Permenkes 1871/2011 diterapkan kembali.

Posted via email from ahmadie thaha

Share:

Tidak ada komentar: