E-buk Hakekat Perekonomian Islam

Makasih Mas Zaim Saidi yang telah membagi  gratis e-buk tipisnya di http://jawaradinar.com/wp-content/uploads/2012/04/Hakekat-Perekonomian-dalam-Islam.pdf. Ia mengurai secara ringkas lima pilar muamalat, seakan suara aneh di tengah konsep-konsep ekonomi modern.#more 

Kelima pilar muamalat tersebut adalah:

  1. Suq (Pasar Terbuka)
  2. Mekanisme Perdagangan Terbuka (Kafilah atau Karavan Dagang)
  3. Kontrak-Kontrak Kemitraan dan Pembiayaan, khususnya Syirkat dan Qirad (Mudharabah).
  4. Paguyuban-Paguyuban Produksi Mandiri (Sinf atau Gilda)
  5. Mata Uang Halal, yakni Dinar dan Dirham, serta Fulus
Kelima pilar di atas tidak berdiri sendiri-sendiri tetapi saling terkait membangun suatu tatanan kehidupan yang akan menghasilkan pemerataan kemakmuran. Dengan kata lain, muamalat, yang bertolak belakang dengan kapitalisme atau sistem riba yang menghasilkan pemusataan kemakmuran pada segelintir orang ini, tidak akan dapat disandingkan bersama-sama. Bila kita ingin menegakkan muamalat maka kita harus meninggalkan kapitalisme. Karena itu, upaya islamisasi ekonomi, termasuk islamisasi perbankan dan industri finansial lainya, bukan saja merupakan perbuatan sia-sia, tetapi juga justru menutup kemungkinan penerapan muamalat.

Dinar dan Dirham telah beredar dan bersirkulasi, meski masih agak terbatas, selama 10 tahun terakhir ini. Sirkulasi utamanya melalui Festival Hari Pasaran (FHP) sebagai rintisan kembalinya pasar (suq). Untukmemperluas sirkulasi, dan memudahkan masyarakat berbelanja dengan Dinar dan Dirham, maka Suq ini menjadi penting dan harus diprioritaskan. Diharapkan umat Islam mendukung wakaf tersebut.

Posted via email from ahmadie thaha

Share:

Tidak ada komentar: