Perlunya Dibuat UU Hukum Waris

Kemarin hp berdering. Sudah lama Bu Beryl Causari tidak kontak, kali
ini pasti penting, pikir saya. Seperti biasa, dia nyerocos tentang
bejatnya pengadilan, sogok sana sini, dan seterusnya. Bu Beryl, rekan
saya sejak di majalah Panji Masyarakat, ini memang sedang berperkara
di Pengadilan Agama.

Tanah pemberian suaminya di Bandung, diserobot keponakan-keponakan
suaminya dengan asumsi bahwa itu bagian dari harta warisan. Intinya,
Bu Beryl dikalahkan hakim karena para keponakan tetap mereka anggap
sebagai "ahli waris pengganti." Rujukannya pada hukum acara di buku
Kompilasi Hukum Islam. Menurut Bu Beryl, para keponakan bisa menang di
pengadilan lebih karena mereka dan pengacara mereka mampu menyogok di
sana-sini.

Kini, kasus Bu Beryl masih banding di pengadilan. Istri almarhum Aldy
Anwar ini begitu gigih berjuang sendirian, tak mau didampingi
pengacara siapa pun karena dianggapnya bejat semua. Dia sudah
mengontak hampir seluruh kawan yang diingatnya, untuk membantunya.
Termasuk saya. Dia juga mengumpulkan seluruh bahan yang diperlukan,
yang intinya menyatakan bahwa dalam Islam tidak dikenal apa yang
disebut "ahli waris pengganti" sebagaimana ditafsirkan dalam Kompilasi
Hukum Islam tadi.

Di tengah diskusi via telepon, Allah tiba-tiba memberikan ilham pada
saya. Saya usul kepada Bu Beryl, bagaimana kalau kita masuk pembahasan
soal warisan ini dengan mendesak DPR dan Pemerintah untuk membuat
Undang-Undang Harta Warisan. Sebab, hanya dengan cara begitu kita bisa
memiliki hukum warisan yang dapat dirujuk dengan benar oleh para
hakim. Selama ini, dalam urusan warisan, para hakim merujuk ke kitab
Kompilasi Hukum Islam yang tidak jelas kedudukan hukumnya, kecuali
mengada-ada.

Lagi pula, kitab Kompilasi Hukum Islam memuat tiga hukum acara, yakni
Hukum Perkawinan, Hukum Wakaf dan Hukum Waris. Baik Hukum Perkawinan
maupun Hukum Wakaf sudah dibuatkan Undang-Undangnya masing-masing.
Nah, mengapa kita tidak mendesak agar DPR dan Pemerintah menuntaskan
pembuatan Undang-Undang untuk Hukum Waris, satu-satunya isi kitab
Kompilasi Hukum Islam yang belum dibuatkan Undang-Undangnya.

Bu Beryl setuju dengan usulan saya tadi. Moga-moga Anda juga. Tapi
karena bukan orang berkompeten, saya mungkin hanya akan mencoba
melemparkan persoalan ini ke kawan-kawan yang peduli akan hukum waris
Islam, baik di kalangan DPR, Pemerintah, maupun media. Juga, tentu
melewati rekan-rekan di MUI, di PUI, serta kawan-kawan yang
bersama-sama saya bergerak di organisasi kemasyarakatan Islam dan
wanita.

Bagi Anda-anda yang ingin turut terlibat, silahkan membaca bahan-bahan
berikut ini yang disediakan dan dikompilasi oleh Bu Beryl. Sungguh
luar biasa telaten Bu Beryl mengkompilasinya, saya pikir bisa jadi
bahan buku bisa ditulis ulang. Bahannya dipecah ke beberapa file, agar
mudah didownload. Mari kita mulai perjuangan kita bersama. Sukses
selalu, bila kita bersatu.

1. AHLIWARIS PENGGANTI.docx Download this file

2. RAKERNAS PLMBANG.docx Download this file

3. RINGKASAN BENGKULU.docx Download this file

4. RAKERNAS BLK PAPAN.docx Download this file

5. ACARA BALIKPAPAN.docx Download this file

6. PENEMUAN HUKUM.docx Download this file

7. AWP YOGYA DAN LAIN2.docx Download this file

8. ACARA YOGYAKARTA.docx Download this file

9. MUKHSIN ASYROF.docx Download this file

10. POLITIK HUKUM.docx Download this file

Posted via email from ahmadie thaha

Share:

Tidak ada komentar: